Peluang Bisnis

Makalah Analisa Manajemen - Pengembangan investasi dan penenaman modal Kab Bone


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Pengembangan Investasi dan Penanaman Modal Daerah di setiap kabupaten, adalah salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal mana dimaksud telah ditetapkan didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diatur lebih tegas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sebagai kelanjutan atas pembagian urusan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dan didalam pasal 20, paragraph 16 diatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah di Bidang Penanaman Modal terdiri atas 7 (tujuh) sub bidang. Ketujuh sub bidang tersebut meliputi : 1) Kebijakan Penanaman Modal; 2) Kerjasama Penanaman Modal;3) Formasi Penanaman Modal;4) Pelayanan Penanaman Modal;5)Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;6) Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan 7) Penyebarluasan Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal.
Kewenangan atas dasar urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, tujuan utamanya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan sasaran pokok ialah menciptakan bangunan dasar bagi usaha pelaksanaan program dan rencana pengembangan investasi kearah pertumbuhan iklim dan kerjasama investasi di daerah.
Agar tujuan dan sasaran tersebut dapat terselenggara dengan baik dan bertumpu pada kewenangan yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten, maka dengan dasar itu pula Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, yang dalam hal ini dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, akan melakukan upaya pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui suatu bentuk kerangka rencana startegik.

1.2. Tujuan Penyusunan
Sebagai tahapan mewujudkan penyusunan dan pembentukan Rencana Strategik seperti dijelaskan diatas, maka tujuan pembentukan Rencana Strategik sebagaimana dalam susunan berikut ini adalah :
Pertama, agar diperoleh suatu bentuk arahan dalam penentuan dan perumusan kebijakan, serta penetapan program dan kegiatan didalamnya tercermin secara jelas sebagai bagian tindak lanjut upaya kepentingan optimalisasi program dan kegiatan agar lebih efektif pencapaiannya selama kurun waktu 5 (lima) tahunan;
Kedua, agar diperoleh suatu bentuk pedoman dalam melakukan penyusunan,perumusan dan penentuan program-program prioritas bagi setiap tahunnya kedalam suatu struktur rencana kerja ( Renja ) tahunan.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan Rencana Strategik bagi pelaksanaan kewenangan bidang penanaman modal dimaksudkan diatas, ialah :
Pertama, perumusan dan pernyataan Visi, Misi dan Nilai yang diwujudkan pada Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone; serta gambaran umum konsepsi dasar pengembangan investasi Kabupaten Bone; Keseluruhan hal tersebut akan dijelaskan pada Bab II.
Kedua, Analisa Lingkungan Strategik dan Penetapan Tujuan Strategi. Dalam hal ini akan dijelaskan dalam Bab III, meliputi Pencermatan Lingkungan Strategik, dan Kesimpulan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal dengan kaitan utama lingkungan Kabupaten Bone terhadap lingkungan pengembangan Investasi dan Penanaman Modal tingkat Regional;
Ketiga, Rencana Strategi Tahun 2008-2013. Merupakan rincian rencana strategis tahun 2008-2013 sebagai hasil analisis yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Diuraikan kedalam Bab IV.
Keempat, Rencana Kinerja. Merupakan rincian Rencana Kinerja Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun 2009, dalam hal ini diperlihatkan dalam bentuk matriks Rencana Kinerja Tahun 2009.
Demikian sekilas uraian yang akan merupakan inti dari penjelasan Bab demi Bab didalamnya.

Artikel Terkait



0 komentar: