BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Didalam Undang Undang ini ditetapkan bahwa sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur pemerintah di Pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Pada Pasal 2 ayat (1) Undang Undang nomor : 25 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ), sementara itu Perencanaan Pembanguan Daerah menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah( RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso adalah untuk memberikan gambaran dan arah pelaksanaan Pembangunan bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan selama 5 tahun kedepan yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.Adapun tujuannya untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan.lanjutannya klik
0 komentar:
Posting Komentar