Peluang Bisnis

Penyelundupan Sabu Rp 125 M di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan

Pihak Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mabes Polri menggagalkan penyelundupan sabu. Tidak tanggung-tanggung, pihak berwenang mengamankan 26,8 Kg sabu kristal dan 22,5 Kg berbentuk cair.

"Nilainya mencapai Rp 125 miliar," sebut sumber yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Selasa (20/10/2009) malam.

Para pelaku ditangkap pada Selasa siang saat tengah menjalani pemeriksaan barang di bandara, setelah turun dari pesawat yang membawa mereka. Petugas mengendus kecurigaan akan barang bawaan mereka.

"Mereka menyarukannya dengan bahan sabun," jelas sumber itu.

Rencananya pada Rabu 21 Oktober 2009, Kalakhar BNN Komjen Pol Gories Mere, Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji akan memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta
Detikcom - Rabu, 21 Oktober




Artikel Terkait



0 komentar: