Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kita sudah memiliki beberapa orang presiden, yaitu Ir
Soekarno, Jend (Purn.) HM Soeharto dan Prof Dr Ing BJ Habibie,Gusdur,Megawati,sampai sekarang yaitu Presiden SBY.Ada sesuatu yang selalu menarik perhatian kita pada saat pergantian pemimpinan nasional selama perjalanan sejarah bangsa Indonesia,yaitu bahwa pergantian kepemimpinan nasional tidak selalu dalam mekanisme pergantian yang berjalan dalam kondisi normal.Bahkan dengan melihat aspek yuridisnya pun kadangkala menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat,khususnya di antara para pakar hukum.Bahasa populernya, "pergantian kepemimpinan nasional secara konstitusional
sudah sah, tetapi tidak mendapat legitimasi politik dari rakyat".Banyak kontroversi. Terakhir, ini terjadi pada peralihan kepresidenan dari Soeharto kepada BJ Habibie pada tanggal 21Mei 1998. Peralihan kekuasaan memang sarat dengan muatan politis.Namun demikian,proses peralihan itu harus didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara teoritis.
Salah satu prinsip yang ada dalam pemerintahan modern adalah "adanya pertanggungjawaban".Kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, karena kekuasaan itu lahir dari suatu kepercayaan rakyat.Kekuasaan yang diperoleh dari suatu lembaga yang dibentuk secara demokratis adalah logis harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.Dengan demikian pertanggungjawaban merupakan syarat mutlak yang harus ada pada pemerintahan demokrasi.lanjutannya .
0 komentar:
Posting Komentar