Peluang Bisnis

Polri: Ada Kemungkinan Hambali Diadili di Indonesia

detikcom - Selasa, 19 Januari Tersangka pengeboman Bom Bali 2002 Riduan Isamuddin alias Hambali akan segera diadili di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Namun Polri menyatakan adanya kemungkinan bagi Hambali untuk diadili di Indonesia.

"Bisa juga dikenakan UU di sini, tapi harus melalui proses G to G (Government to Government)," kata Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2010).

Meskipun demikian, Ito menjelaskan pelaksanaan sidang Hambali di Indonesia hanya akan terbatas pada kasus yang terjadi di Indonesia saja. Namun untuk secara jelas kasus yang mana, hal itu harus didalami terlebih dahulu.

"Kalau pengadilan di sini kita melihat kasusnya, yang diduga terkait dengan peledakan bom di Bali kita bekerja sama dengan pemerintah Amerika," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum melakukan kontak dengan pemerintah AS terkait persidangan Hambali yang akan segera digelar di pengadilan sipil di Washington DC. Menurutnya, karena sidang yang dilakukan terkait kasus WTC, maka yurisdiksinya ada di AS.



Artikel Terkait



0 komentar: