Peluang Bisnis

Antasari Dituntut Mati

harian-global.com Mendengar tuntutan jaksa Antasari Azhar termangu, kemudian matanya berkaca-kaca. Mantan ketua KPK itu bersama Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar, dituntut hukuman mati.



Sidang tuntutan kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen TERSEBUT berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/1). Tuntutan setebal 600 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai JPU Cirus Sinaga.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman mati," ujar JPU.
Sesaat setelah sidang tuntutan itu, Antasari dan kuasa hukumnya segera berembuk.


"Dalam rangka pembelaan diri. Kami akan menyampaikan sendiri, penasihat juga akan menyampaikan sendiri," kata Antasari kepada hakim.


Sebelumnya, Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dakwaan enam halaman tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.


Di sidang terpisah, mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar juga dituntut hukuman mati. Meski pengacara Wiliardi, Santrawan Paparang, sempat menganggap tuntutan itu berlebihan. Namun jaksa berpendapat Wiliardi terbukti telah mengatur tim eksekutor untuk menghabisi Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen."Menjatuhkan tuntuan terhadap terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar dengan pidana mati," ujar Ketua JPU Iwan Setiawan, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.


Wiliardi Wizar didakwa menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 55 (1) ke-2 pasal 340 KUHP.


Tidak Jauh berbeda dengan Antasari dan Wiliardi, Sigid Haryo Wibisono juga dituntut hukuman mati. Sigid dituduh menjadi salah satu otak pembunuhan Nasrudin.


"Tak ada satupun yang meringankan hukuman. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terorganisir yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, terdakwa berbelit-belit selama persidangan, terdakwa tidak mau berterus terang, terdakwa yang menyediakan dana Rp 500 juta," ujar Ketua JPU Indra Gunawan.


Peran Sigid dalam kasus ini adalah mengusahakan orang yang bisa membantu menghabisi Nasrudin dengan meminta Kombes Pol Wiliardi Wizar dan hal tersebut disetujui oleh Antasari. Pertemuan antara Sigid, Antasari dan Wiliardi juga dilakukan di rumah Sigid di Jl Pati Unus Nomor 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Wiliardi menyatakan kesiapannya kepada Antasari untuk melakukan misinya, membunuh Nasrudin.


Sigid didakwa dengan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 jo 55 ayat (2) Jo 340 KUHP.
Tuntutan lebih ringan diberika pada Jerry Hermawan Lo yang dituntut 15 tahun penjara. Pengusaha ini diduga menjadi pencari eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa menjerat Jerry dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat kedua jo pasal 55 ayat (1) kedua pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Dalam kasus ini, Wiliardi meminta Jerry untuk mencarikan eksekutor untuk Nasrudin. Jerry pun mempertemukan Wiliardi dengan Eduardus Ndopo Mbete. Pertemuan ini Cafe Arena Boling Ancol Jakarta pada bulan Februari 2009.


Jerry yang mengenakan baju batik warna abu-abu tampak tenang mendengarkan tuntutan. Meski tuntutan lebih ringan dari ketiga rekannya, namun Jerry sempat emosi mendengar tuntutan. "Saya akan menuntut keadilan sampai ke akhirat. Di dunia tidak ada keadilan," gerutu Jerry.





Artikel Terkait



0 komentar: